Wednesday, November 15, 2017

AGAMA BAHA'I & RIWAYAT KEDATANGANNYA DI INDONESIA


Simbol Baha'i

Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama, Baha’i adalah termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.

Berdasarkan UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari pemerintah, itu kesepakatan luhur pendiri bangsa yang berkomitmen bahwa (nilai-nilai) agama harus jadi jiwa yang mengisi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita.

Dalam Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, agama Baha'i dipelopori oleh Mirza Husein Ali, seorang ulama dari Persia yang mengaku dirinya sebagai Baha’ullah (kemuliaan Allah).

Baha'ullah

Baha’ullah, menurut Situs Resmi Agama Baha’i di Indonesia (bahaiindonesia.org), adalah pembawa wahyu agama Baha’i. Pada 1863, dia mengumumkan misinya untuk menciptakan kesatuan umat manusia serta mewujudkan keselarasan di antara agama-agama. Dalam perjalanannya di sebagian besar kerajaan Turki, dia banyak menulis wahyu yang diterimanya dan menjelaskan secara luas tentang keesaan Tuhan, kesatuan agama serta kesatuan umat manusia. Dia mengajarkan bahwa semua agama berasal dari Tuhan dan mereka saling mengisi serta melengkapi. Semua utusan Tuhan mengajarkan keesaan Tuhan dan mewujudkan cinta Tuhan dalam kalbu-kalbu para hamba-Nya.

Dalam A Concise Encyclopedia of the Baha'i Faith, Peter Smith, salah satu sarjana terkemuka dalam kajian Baha’i, menyatakan bahwa Baha’i adalah ajaran baru yang diyakini sebagai agama independen dan bisa diterima kehadirannya termasuk di Amerika Serikat, Eropa, Asia, Afrika, dan Australia.

Berdasarkan Situs Resmi Agama Baha'i di Indonesia, secara geografis, agama Baha'i adalah agama kedua yang paling tersebar di dunia – berada di lebih dari 120.000 tempat di seluruh dunia– dan telah resmi diakui sebagai agama yang berdiri sendiri di lebih dari 237 negara dan wilayah teritorial.

Organisasi PBB secara resmi mengakui bahwa ajaran Baha'i telah menjadi bagian gerakan agama dan sosial yang mempunyai peran penting dalam membangun perdamaian antarumat beragama serta upaya kesejahteraan ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat di seluruh dunia yang ditulis Amanah Nurish dalam “Belenggu Diskriminasi pada Kelompok Minoritas Baha’i di Indonesia dalam Perspektif HAM, dimuat jurnal Ma’arif Institute.

Kedatangan Baha'i di Indonesia

Penyebaran agama Baha'i di Indonesia dilakukan oleh pedagang dari Persia dan Turki bernama Jamal Effendy dan Mustafa Rumi di Sulawesi sekitar tahun 1878. Dari Sulawesi, ajaran ini menyebar ke tempat lain.

Namun, menurut Amanah Nurish, ajaran Baha'i di Indonesia dibawa oleh seorang dokter dari Iran yang datang ke Mentawai, Sumatera, untuk menjadi relawan membantu orang miskin, pada 1920. Dari waktu ke waktu, dia berhasil menyampaikan iman Baha'i sebagai gerakan keagamaan baru di Indonesia, sehingga menyebar ke pulau-pulau lain seperti Kalimantan, Jawa, Bali, dll.

Mentri agama Lukman menyajikan data pemeluk agama Baha'i di Indonesia, yang tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang), Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang), Malang (30 orang), dll.

Pada 15 Agustus 1962, Presiden Sukarno mengeluarkan Keppres No. 264/1962 yang melarang organisasi Baha'i bersama organisasi-organisasi lainnya: Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmet, Selaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical, dan Organization Of Rucen Cruisers (AMORC).

Keputusan itu dikeluarkan karena Sukarno menilai paham Baha'i tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat revolusi, dan bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia. Akan tetapi, setelah era reformasi, paham Baha’i dapat bernapas lagi.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut Keppres No. 264/1962 dengan Keppres No. 69/2000. Dengan demikian, Gus Dur mengakui secara konstitusional keberadaan ajaran Baha’i dan memperbolehkan menjalankan aktivitas keagamaannya.

Pembelaan Gus Dur dalam memperjuangkan kelompok minoritas dan hak-hak umat Baha’i di Indonesia di dalam menjalankan aktivitas keagamaannya menunjukkan keberanian yang cukup serius terhadap warisan politik peninggalan rezim Sukarno dan Suharto.

Gus Dur menaruh simpati terhadap ajaran Baha'i. Hal itu terbukti dengan kesediaan Gus Dur untuk hadir di tengah penganut Baha'i di Jalan Menteng, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2000.



historia

0 komentar:

Post a Comment