Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyita 29 ribu butir obat jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol) dari sebuah distributor obat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 15 September 2017. Obat berbahaya ini sama dengan obat yang memakan puluhan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Obat PCC tersebut keberadaannya terungkap dari hasil pengawasan rutin petugas. Lokasi penemuan barang diketahui sebagai salah satu pedagang besar farmasi (PBF) milik pria berinisial SS yang terdaftar resmi di Kementerian Kesehatan.
Di sayangkan karena PBF ini sarana resmi distributor obat, BPOM sejak satu bulan lalu telah menelusuri praktik peredaran obat PCC di Makassar. Berdasarkan laporan masyarakat, lima distributor obat dipantau. Dari lima lokasi, satu di antaranya kedapatan menyimpan obat terlarang itu.
Obat dikemas dalam 29 kemasan. Setiap kemasan berisi seribu butir pil, dan pil PCC yang disita sebagai obat terlarang. Obat jenis itu dinyatakan ilegal sejak 2013.
Sebelumnya, obat ini dianggap bermanfaat sebagai analgetik dan depresan. Namun, akhirnya dilarang karena banyak disalahgunakan sehingga banyak memakan korban.
0 komentar:
Post a Comment