Wednesday, September 13, 2017

AWAL MULA HIZBUT TAHRIR ( HTI ) DI INDONESIA




Awal mula Hizbut tahrir masuk ke Indonesia pada 1983 oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. Ia memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan.

Kehadiran HTI tidak bisa dilepaskan begitu saja dari Hizbut Tahrir di Palestina yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953. Kehadirannya sebagai gerakan politik memang mengusung panji penegakan sistem khilafah al-Islamiyah. Ide ini memunculkan konsekuensi bahwa gerakan Hizbut Tahrir—yang awalnya merupakan partai politik di Palestina—menyebar dan punya sifat lintas negara.

Secara garis besar, tujuan Hizbut Tahrir adalah menghidupkan konsep politik yang diklaim merupakan kewajiban dalam kitab suci, sunah, dan telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad sampai kejatuhan imperium Utsmani (Abad ke-18 Masehi). 

Menurut pendirinya Taqiyuddin an-Nabhani dalam tulisannya di kitab Daulah Islam dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh HTI Press sejak 2004 dan 2007, generasi umat Islam saat ini tidak tertarik dengan konsep khilafah karena tidak pernah menyaksikan atau punya pengalaman dengan pemerintahan Islam.

Karena gambaran tersebut tidak ada, pada akhirnya Muslim memilih menggunakan falsafah hidup lain yang membuat kemurnian Islam menjadi terkikis. Bagi Taqiyuddin, ini adalah kemunduran besar kaum muslimin. Taqiyuddin mengistilahkannya dengan ghazwu ats-tsaqafi (invasi budaya) yang menyebabkan kaum muslimin enggan menerapkan hukum-hukum Islam pada sistem pemerintahan mereka. 

Ide Daulah Islamiyah (Negara Islam) di Indonesia memang sempat muncul saat Kartosuwiryo melakukan pemberontakan DI/TII di masa pasca-kemerdekaan. Belakangan dalam bentuk yang berbeda, ia juga muncul dalam bingkai gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Hanya saja keduanya masih menerapkan atau mengakui batas-batas negara dengan mengganti sistem maupun dasar pemerintahan saja. 

Sedangkan Hizbut Tahrir secara umum mengupayakan adanya kesatuan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia. Cita-cita yang menerabas batas-batas geografis, kebudayaan, dan politik bangsa-bangsa. 

Konstitusi Hizbut Tahrir secara sederhana menggunakan kata “Khilafah” dan “Negara” secara bergantian. Bangsa dalam konsep “negara-bangsa” bagi gerakan ini adalah “Islam” yang wilayahnya dinamakan sebagai dar al-Islam (wilayah Islam) sedangkan di luar itu dinamakan dar al-kufr (wilayah kafir). Di dalam dar al-Islam diterapkan hukum Islam, dan di luarnya masuk kategori hukum orang kafir. 

Dibandingkan dengan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyah, usia Hizbut Tahrir Indonesia memang masih sangat muda. Masuk pada 1983 oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. 

Abdurrahman memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan yang punya anggota cukup banyak saat ini. 

Belakangan ini keberadaan HTI dianggap ancaman karena akan mengubah ideologi Pancasila. Salah satu ormas yang menyuarakan pembubaran tersebut adalah GP Ansor, ormas kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama. 

Beberapa waktu lalu secara resmi pemerintah mengambil sikap tegas terhadap keberadaan HTI tersebut. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan bahwa pemerintah akan membubarkan organisasi tersebut untuk mengarahkannya agar sesuai dengan koridor Undang-Undang Ormas yang berlaku di Tanah Air. 

Ada lima poin penting pernyataan Pemerintah tentang HTI ini, yaitu: 

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. 

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. 

4. Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas membubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UU 1945. 


sumber : Tirto.id


Related Posts:

  • Riwayat Kaum Yahudi & Janjinya Tuk Kembali Ke Negeri Asal Kaum Yahudi merupakan keturunan Nabi Ibrahim as, yang berasal dari Ur, Irak Selatan kemudian hijrah ke Kan’an Palestina sekitar tahun 2000 SM. Lahirlah Ishaq as yang memiliki putera Ya’qub as, kemudian Yusuf as. Setelah… Read More
  • Sejarah Pertama Kali Perayaan Tahun Baru Berdasarkan Kalender Buatan Caesar, Tahun Baru Pertama Kali Dirayakan pada Masa Romawi. Tahun Baru pertama kalinya dirayakan pada 1 Januari 45 Sebelum Masehi (SM) seiring dengan berlakunya kalender Julian. Setelah di… Read More
  • Riwayat Singkat BRI Dok.bangunan awal BRI merupakan salah satu bank tertua di Indonesia. BRI didirikan di Purwokerto oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Bantu… Read More
  • Sejarah Singkat perseteruan Arab Saudi Dan Iran Hubungan dua negara berkekuatan besar di Timur Tengah, Arab Saudi dan Iran, selalu memanas menyusul eksekusi mati seorang ulama Syiah, Nimr al-Nimr. Keadaan mulai panas ketika pengunjuk rasa Iran menyerbu Kedutaan Bes… Read More
  • Riwayat Singkat Trem Di Surabaya Trem di Surabaya berawal dari kepentingan kolonialisme. Lantas mati pada masa kemerdekaan karena kalah bersaing dengan moda transportasi lainnya. Kota Surabaya berencana membangun jalur trem sepanjang 17 km menghubun… Read More

0 komentar:

Post a Comment